Dulunya, yang mudah sekali berubah-ubah adalah perasaan. Sebab
Tuhan memang berkuasa mengaduk-aduk emosi yang kita miliki –semudah membalikan
telapak tangan. Sekarang bukan hanya hati, cuaca pun sering kali berubah;
datang dan pergi sesuka hati tidak peduli sedang musim apa kali ini.
Cuacanya panas. Terlalu panas.
Tapi kata Ibuk, di neraka lebih panas lagi. Meskipun saya
tidak yakin karena Ibuk tahu dari kitab suci dan tidak merasakan panasnya
secara langsung, jangan sampai.
Cuacanya panas. Terlalu panas. Dan ini waktu yang paling
tepat untuk menyeduh SKM (Susu Kental Manis) menggunakan larutan air dingin
ditambah beberapa kubik batu es. Itu yang berkali-kali saya lakukan ketika
merasa panas, tapi berkali-kali pula Ibuk selalu memarahi karena beliau tahu
betapa tidak bgusnya meminum SKM. Karena kandungannya bukan berasal dari 100% perasan
susu murni, bukan juga minuman dengan kandungan gizi tinggi.
Ini yang membuat saya akhirnya datang ke Blogger Bicara di
Upnourmal Menteng untuk membahas Konsumen Bicara SKM. Saya ingin memberi
pelajaran pada diri sendiri bahwa hal yang enak dan menyenangkan tidak selalu
baik apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan. Telor gulung, bakso goreng,
tahu dadakan, mi kremes, junk food, bahkan jatuh cinta terlalu dalam, misalnya.
Artinya, semua hal seharusnya dilakukan sewajarnya,
sebagaimana adanya. SKM ini hadir sebagai penambah rasa, pelezat atau topping
untuk dessert atau kudapan seperti dalam martabak keju campur cokelat campur
kacang campur green tea, atau topping dalam es campur, atau pelengkap kue
cubit, atau hal lain yang bukan untuk dilarutkan.
Dan itulah kesalahan terbesar masyarakat kita; SKM dijadikan
minuman pengganti susu pertumbuhan, bahkan sebagai pengganti ASI yang jauh
sekali perbedaannya. Menurut data yang dimilki oleh pihak kementrian, NTT
adalah tempat nomor 1 di mana semua masyarakat yang tinggal di sana menggunakan
SKM untuk bayi dan anak-anak.
Kesalahan ini, menurut pembicara dalam acara #BloggerBicara
bermula dari tayangan iklan yang menjebak; mengiklankan anak-anak minum SKM dan
akan menjadi pintar setelah mengonsumsinya. Selain dalam tayangan iklan,
bungkus kemasan juga ditampilkan potret keluarga yang merepresentasikan bahka
itu adalah minuman yang harus dikonsumsi.
Saya tahu beberapa bulan ke belakang produsen SKM sudah pada
mengganti kemasan dan meniadakan kata susu menjadi krimer, dst. Namun, tayangan
tvc yang masih dapat diakses di jagat maya mengartikan bahwa belum sepenuhnya
diurus dan ini membuat banyak pihak resah.
BPOM pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan yang
harus dipatuhi terait susu SKM tapi karena masih bersifat surat edaran inilah,
kuasanya di mata hukum masih belum sah. Selain itu, yang membuat slaah kaprah
adalah isi dalam surat edarannya yang barangkali tidak sampai seutuhnya ke
masyrakat.
Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018
tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan
01.3), sama sekali tidak ada pernyataan bahwa susu kental manis tidak
mengandung susu. Ada kandungannya,tapi tidak dapat dismaratakan dengan susu
yang memang untuk dikonsumsi untuk minuman.
Surat Edaran hanya memuat 4 poin bahwa dalam label dan iklan
produk susu kental dan analognya harus memperhatikan bahwa dilarang menampilkan
anak-anak berumur di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun, dilarang
menggunakan visualisasi bahwa produk tersebut disetarakan dengan produk susu
lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, serta dilarang menggunakan
visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan
cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Satu poin lagi, khusus iklan, dilarang tayang pada jam tayang
acara anak-anak. Jadi, intinya adalah mengembalikan label dan iklan produk susu
kental dan analognya pada jalur kebaikan. Tidak boleh lagi diiklankan setara
dengan susu sapi maupun susu formula. Keputusan ini adalah bagian dari hasil
pengawasan BPOM, tapi bukan sepenuhnya tanggung jawab BPOM.
Nah, dengan adanya surat edaran ini, artinya bukan SKM dilarang beredar seperti yang dihebohkan warganet belakangan ini, melainkan membenahi beberapa hal seperti tayangan pariwara dan bagaimana caranya agar tidak mengedukasi pada hal yang tidak benar.
Nah, dengan adanya surat edaran ini, artinya bukan SKM dilarang beredar seperti yang dihebohkan warganet belakangan ini, melainkan membenahi beberapa hal seperti tayangan pariwara dan bagaimana caranya agar tidak mengedukasi pada hal yang tidak benar.
Tidak ada komentar:
Ada pertanyaan atau kamu ada masukan?
Ditunggu komentarnya!:)